Kamis, 17 Januari 2019

JUKNIS BANTUAN PAUD




PERSYARATAN UMUM PENERIMA BANTUAN

BOP PAUD

  • Memiliki rekening aktif atas nama lembaga
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat
  • Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun
  • Telah melaksanakan program minimal 1 tahun
  • Mengisi formulir pengajuan dana BOP
  • Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau percontohan di tahun yang sama
  • TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAMBUTAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KBUDAYAAN KABUPATEN SIAK

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan dan mengupayakan Penguatan Manajemen Pendidi...