PERSYARATAN UMUM PENERIMA BANTUAN
BOP PAUD
- Memiliki rekening aktif atas nama lembaga
- Memiliki NPWP
- Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat
- Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun
- Telah melaksanakan program minimal 1 tahun
- Mengisi formulir pengajuan dana BOP
- Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau percontohan di tahun yang sama
- TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar